“Atas aspirasi dan opsi yang kami tawarkan, mediator tidak memberikan keputusan sepihak karena kami di sini hanya menjembatani. Poin utamanya adalah kedua belah pihak harus sama-sama menerima agar mediasi ini berjalan lancar,” ujarnya kepada dihadapan warga dan pihak PT KIT, Kamis (6/8/2026).
Ia juga mengingatkan bahwa PT KIT memiliki kewajiban regulasi untuk menyalurkan Corporate Social Responsibility (CSR) dan memberikan kompensasi dampak lingkungan jika terbukti ada efek samping operasional di lapangan.
“Perusahaan wajib mengeluarkan CSR jika ada keuntungan, dan PT KIT menyatakan siap menyalurkannya. Mengenai Amdal, memang ada kewajiban kompensasi efek samping umum, namun harus didasari oleh kondisi riil di lapangan. Penjelasannya harus detail. Kami meminta PT KIT memberikan penjelasan tegas kepada masyarakat, tetapi harus disertai solusi konkret,” tambahnya.
Dinas Lingkungan Hidup Uji Sampel Limbah
Di sisi lain, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten OKU langsung bergerak cepat menindaklanjuti keluhan warga terkait isu lingkungan ini.










