Mus Mulyadi Sujud Syukur Setelah Dibebaskan Kejari OKU Melalui Restorative Justice

Daerah, Nasional, Oku, Sumsel1577 Dilihat
banner 468x60

Isak tangis ayah satu anak ini tak terbendung saat memeluk anaknya, ia merasa bersyukur akhirnya dapat menghirup udara bebas setelah mendekam beberapa waktu di dalam penjara dan kembali berkumpul bersama keluarga kecilnya.

Diketahui,  Mus Mulyadi yang tercatat sebagai warga Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) terjerat perkara tindak pidana Penadahan yang diancam dengan pertama Pasal 480 ke-1 KUHPidana atau kedua Pasal 480 ke-2 KUHPidana. Kasus ini bermula saat tersangka Mus Mulyadi tidak sengaja bertemu dengan temannya yang menawarkan Handphone dengan harga yang tidak masuk akal. 

banner 336x280

Lantaran tergiur dengan harga yang murah dan pada saat itu Mus Mulyadi Memang membutuhkan HP untuk keperluan belajar anaknya, mendorong niat Mus Mulyadi untuk membeli handphone tersebut walaupun tanpa kelengkapan yang jelas dan tidak mengetahui bahwa handphone tersebut hasil curian.

Atas kasus itu, Mus Mulyadi menjadi tersangka penadahan dan di jerat pasal 480 KUHPidana dan telah dilimpahkan dari Penyidik Polres OKU Ke Kejari OKU. Namun, dengan berbagai pertimbangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berkoordinasi roda Kajari OKU dan mengusulkan Restorative Justice kepada Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI.

banner 336x280