Mus Mulyadi Sujud Syukur Setelah Dibebaskan Kejari OKU Melalui Restorative Justice

Daerah, Nasional, Oku, Sumsel1572 Dilihat
banner 468x60

“Proses RJ ini cukup panjang, sebelumnya pada hari Rabu, (7/5/2025) kemarin sudah dilaksanakan proses mediasi perdamaian antara Tersangka Mus Mulyadi dengan pihak korban. Kemudian Pada minggu kemarin kami sudah melaksanakan proses mediasi kepada kedua belah pihak dan dari pihak korban telah memaafkan perbuatan tersangka, proses selanjutnya kami melaksanakan gelar perkara bersama dengan Jaksa Agung Muda Pidana Umum dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Alhamdulillah mendapat persetujuan untuk dapat diajukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restoratif Justice” tutur Kajari OKU Choirun Parapat.

Usai menyerahkan SKP2, Kajari OKU meminta agar tersangka Mus Mulyadi tidak lagi mengulangi perbuatannya. Sebab,  tidak semua tindak pidana bisa dihentikan tuntutannya dan tidak ada kesempatan kedua bagi pelaku penadah yang sama.”Saya minta, jangan ulangi lagi, karena tidak ada kesempatan ke dua untuk RJ ini. Hari ini, dihadapan seluruh yang hadir, kami kembalikan Musmulyadi kepada keluarga,” tukasnya

banner 336x280