Lurah Kemalaraja M. Sandy Prajaganta dalam sambutanya menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Kejaksaan Negeri OKU yang telah berupaya dengan proses yang panjang sehingga perkara ini dapat diselsaikan secara restirative justice. “Dengan adanya RJ ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat,” tandasnya.
Sementara itu tersangka Mus Mulyadi dihadapan Kajari, Kasi Pidum, Jaksa penuntut umum, Camat, Lurah, Tokoh Agama/Masyarakat, Penyidik Polres OKU, Korban dan Keluarga Tersangka mengakui dan menyesali perbuatan yang dilakukannya.
“saya mengucapkan terima kasih kepada Kejari OKU yang telah membantu saya lepas dari tuntutan hukum dan berjanji untuk tidak akan jatuh ke lubang yang sama kedepannya,” tukasnya.(Tin)