
Baturaja,sebimbing.com– Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (Pemkab OKU) mengambil langkah strategis untuk meningkatkan akuntabilitas dan kinerja melalui penandatanganan perjanjian kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan Bupati OKU, Selasa (11/3/2025).
Acara yang berlangsung di Ruang Abdi Praja ini merupakan langkah awal penguatan komitmen untuk meningkatkan nilai implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) pada tahun 2025 dan tahun-tahun mendatang.
Penandatangan itu dilakukan secara simbolis oleh 8 OPD yang mewakili 47 OPD di lingkungan Pemkab OKU. Penandatanganan ini didasari oleh hasil evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Kabupaten OKU tahun 2024 yang tertuang dalam Surat Menpan RB Nomor B/147/AA.05/2024 tanggal 3 September 2024.
Asisten III Pemkab OKU, H. Romson Fitri, dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi AKIP oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). “Dari hasil evaluasi, Pemkab OKU meraih nilai 60,02 dengan predikat B. Ini menunjukkan peningkatan yang signifikan dari predikat C yang diraih selama empat tahun berturut-turut. Namun, namul hal itu masih diperlukan perbaikan dan penguatan komitmen dari seluruh jajaran, baik Bupati maupun Kepala OPD,” kata Romson.