Penyuluhan Hukum Penggunaan Dakel Kepada Lurah Sekecamatan Baturaja Timur Oleh Unit Tipidkor Polres OKU

banner 468x60
Camat Baturaja Timur dan Lurah saat foto bersama unit Lidik IV Tipidkor Polres OKU

banner 336x280

Baturaja, Sebimbing.com – Kecamatan Baturaja Timur menggelar penyuluhan hukum guna cegah peyimpangan dalam pengelolaan dana Kelurahan (Dakel), para Lurah se-kecamatan Baturaja bersama Unit Lidik IV Tipidkor Sat Rerkim Polres OKU pada Selasa (2/9/2025).

Kegiatan yang dipusatkan di Gedung Serba Guna Kantor Camat Baturaja timur ini diikuti oleh sembilan Lurah yakni Lurah Pasar Baru Yohanes P Lumbangaol SSTP, Lurah Sekarjaya Arnando Yugantara SSTP MSi , Lurah Kemalaraja M Sandi Prajaganta SSTP MSi dan Lurah Sukaraya Yulian Saputra SSTP.

Kemudian Lurah Kemelak Anggut Hidayat SSTP, Lurah Baturaja Permai Ririn Fitria SSTP MM, Lurah Sepancar Evan Saputra SSTP, Lurah Baturaja Lama Fajar Handoko SSos dan Lurah Sukajadi Yesi Oktariani SSTP MM serta termasuk diikuti perwakilan masyarakat di Kecamatan Baturaja Timur.

Hadir dalam kegiatan itu sekaligus memberikan Materi daru Unit Pidkor Sat Reskrim Polres OKU Aipda Madidi Gasiva, Aiptu Deny Wijaya dan beberapa anggota lainnya.

“Hari ini kita sengaja mengundang narasumber dari Tipidkor Polres OKU, kita ingin memberikan pemahaman kepada para Lurah di kecamatan Baturaja Timur tentang pengelolaan dana Kelurahan,” kata Camat Baturaja Timur
Khairuddin Albar SSTP MSI saat dibincangi portal ini usai kegiatan.

banner 336x280