
Palembang,sebimbing.com – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi suap fee proyek pokok pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), yang menyeret empat terdakwa, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Selasa (21/10/2025). Agenda sidang kali ini menghadirkan sejumlah saksi.
Empat terdakwa dalam perkara tersebut yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKU Nopriansyah, serta tiga anggota DPRD OKU, masing-masing Umi Hartati, M. Fahruddin, dan Ferlan Juliansyah. Keempatnya dihadirkan langsung di hadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra, SH MH.
Usai persidangan, Dr. Juli Hartono Yakub, SH MH, selaku penasihat hukum terdakwa Nopriansyah, menjelaskan bahwa agenda hari ini mendengarkan keterangan beberapa saksi, baik yang tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun yang tidak.
“Yang menarik dari keterangan saksi Teddy Mailwansyah, selaku Bupati OKU terpilih, beliau menyatakan tidak banyak mengetahui persoalan Pokir. Mengenai isu terbentuknya kubu ‘YPN’ dan ‘Bertaji’, tidak bisa serta-merta dikaitkan dengan perkara ini. Yang merancang Pokir justru saksi-saksi yang dihadirkan pada sidang sebelumnya,” ujar Juli Hartono kepada wartawan.










