Tim Singa Ogan Polres OKU Tangkap Pelaku Pembunuh IRT

Daerah, Oku, Sumsel915 Dilihat
banner 468x60

“Saat ini, tersangka ditahan di Polres OKU dan dikenakan Pasal 458 KUHP juncto Pasal 466 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman penjara 15 Tahun,” tukasnya. (*)

banner 336x280