“Dalam proses sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Namun, Penasihat Hukum (PH) terdakwa menilai tuntutan itu tidak sesuai jika dibanding kasus serupa sebelumnya dengan terdakwa Irfan Primayanto dan Risky Fernando yang hanya divonis 1 tahun 8 bulan,” ujar Riska Putra, Selasa (3/11/2026).
Menanggapi hal itu, Riska menegaskan bahwa JPU sangat menghormati dan mengapresiasi upaya penasihat hukum dalam membela para terdakwa demi keadilan substantif. Pihaknya juga membantah keras isu miring yang menyebut kejaksaan melakukan intimidasi agar terdakwa tidak menggunakan pengacara.
“Sejak tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum hingga persidangan, kami tidak pernah menghalangi. Isu yang menyebut Penuntut Umum melakukan intimidasi agar terdakwa tidak menggunakan penasihat hukum itu sangat tidak benar,” katanya.
Lebih lanjut, Riska menerangkan bahwa perkara yang menjerat Purwanto dan kawan-kawan memiliki fakta persidangan yang sangat berbeda dengan kasus Irfan Primayanto. Ada perbedaan mendasar pada hal-hal yang memberatkan serta meringankan tuntutan pidana.
