“Dalam kasus terdakwa Irfan, ada persesuaian jelas antara keterangan saksi dan terdakwa. Terungkap fakta bahwa mereka hanyalah sekadar penerima upah sebagai sopir, bukan penyedia jasa pengangkutan batubara ilegal,” ucap Riska.
Sebaliknya, dalam kasus Purwanto cs, keterangan para terdakwa tidak bersesuaian dengan fakta hukum yang digali di persidangan. JPU meyakini ketiga terdakwa bukan hanya bertindak sebagai sopir biasa. Mereka berkedudukan sebagai penyedia jasa pengangkutan batubara ilegal sekaligus pemilik truk fuso yang digunakan untuk mengangkut muatan ilegal tersebut.
“Dalam persidangan ketiga terdakwa ini, tidak ada pihak lain yang hadir untuk mengakui kepemilikan truk fuso yang disita. Sehingga kami meyakini kendaraan tersebut adalah milik para terdakwa,” tuturnya.
Kejari OKU berharap semua pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan dan menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Kami selaku penuntut umum berkomitmen mengawal proses persidangan ini secara profesional, berintegritas, dan transparan untuk memastikan JPU bertindak secara objektif serta independen,” pungkasnya.(Dst/*)
