Viral Kasus Batubara Ilegal di Medsos, Kejari OKU Bantah Intimidasi Terdakwa soal Pengacara

Uncategorized20 Dilihat
Kasi Intelejen bersama Kasi Pidum Kejari OKU saat memberikan keterangan didalam konferensi pers

BATURAJA,SEBIMBING.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) angkat bicara terkait ramainya penyampaian viral di media sosial mengenai perkara mineral dan batubara (Minerba). Menyikapi sorotan publik tersebut, Kejari OKU menggelar konferensi pers di ruang Vidcon Kejari OKU pada Selasa (3/11/2026) petang.

Dalam rilis tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri OKU Kristanto Trinoviandri, melalui Kasi Intelijen M Riska Putra didampingi Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Yogi Purnomo, menyampaikan sejumlah poin penting terkait penanganan perkara yang tengah menjadi buah bibir masyarakat OKU.

Riska menjelaskan, perkara tindak pidana pengangkutan batubara ilegal dengan terdakwa Purwanto, Supono, dan Suyoto merupakan hasil tangkapan Polda Sumatra Selatan. Kasus ini sekarang sudah masuk dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Baturaja.

Ketiga terdakwa diduga kuat melanggar Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyesuaian Hukum Pidana.