Dikonfirmasi terkait adanya isu bahwa BBM yang kerap di simpan di gudang tersebut ada kaitannya dengan oknum aparat, AKP Nasron pun tak bisa berbicara banyak.mengingat kata dia hingga saya ini belum ada konfirmasi dari pemilik tempat.
“Itu juga kita belum tahu apakah milik oknum aparat atau bukan, karna kita masih memanggil pemiliknya dulu. Yang jelas upaya kita saat ini adalah memanggil pemilik tempat dan memasang police Line di TKP untuk penyelidikan mendalam,”katanya.
Begitu juga saat di konfirmasi terkait adakah kemungkinan BBM itu dipindahkan ketempat lain Kasatreskrim juga tak berani berkomentar banyak. Dirinya hanya menjawab belum bisa memberi komentar apa – apa.
” Saya belum bisa berkomentar banyak, ya karna itu tadi, kita masih memanggil pemilik tempat,” tukasnya.
Publik Menanti Ketegasan Aparat!
Publik kini menanti ketegasan aparat dalam melakukan penindakan penyalahgunaan BBM di OKU yang saat ini kian meresahkan.
Sesuai UU Migas No. 22 Tahun 2001, penimbunan dan penyalahgunaan BBM subsidi bisa dipidana penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.










