
Baturaja,Sebimbing.com – Sebanyak 12 Desa se Kecamatan Pengandonan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), mengadakan Bimbingan Teknis advokasi hukum dari kejaksaan Negeri OKU dalam pengelolaan keuangan desa se kecamatan Pengandonan OKU, Senin (13/10/2025), kegiatan tersebut dipusatkan di desa Tanjungan Kecamatan Pengandonan.
Dalam acara tersebut, lagi-lagi Kasi Intelejen Kejaksaan OKU Hendri Dunan SH didampingi Kasubsi 1 Intelejen Abdulah Arbi , Jaksa Fungsional Novi Krimaniar SH menekankan terkait pengelolaan dana desa khususnya diwilayah desa se Kecamatan Pengandonan.
“Perencanaan, pelaksanaan dana Desa harus seiring sejalan. Jangan keluar RPJM Des harus sesuai dan menampung aspirasi masyarakat desa, pertanggungjawabanya harus sesuai kebermanfaatanya. Harus bermanfaat kalau tidak ada manfaatkan percuma,”tegas Hendri.
Hendri Dunan mengakui memang dalam hal pengelolaan dana desa setiap kami berkunjung keluhanya hampir sama ada gangguan dari pihak eksternal oknum lainya. Pihaknya kata dia tidak serta merta membenarkan laporan yang masuk, untuk menindaklanjuti itu kata dia ada aturan aturan yang harus diikuti terutama peran serta masyarakat.










