“Terkait pengelolaan keuangan negara kita tindak lanjuti semua ada persyaratan kualifikasi apakah formil dan materil sudah terpenuhi seperti bukti-bukti apa saja narasi yang dilaporkan harus ada buktinya,”tegas Hendri.
Hendri juga menegaskan bagi kepala desa yang memang menjalankan keuangan desa jangan takut jika semua prosedur dan kegiatanya jelas.
“Jangan takut selagi kegiatan itu sesuai dan ada pertanggungjawabanya. Tapi jika itu tidak sesuai apalagi fiktif kami tentu tindaklanjuti tidak ada ampun,”tegas Hendri.
Selain itu Kasubsi 1 Intelejen Abdulah Arbi juga memberikan materai terkait aplikasi jaga desa, aplikasi ini memang menindaklanjuti banyaknya laporan yang menjadi keluhan kepala desa se Indonesia bukan hanya di OKU.
Aplikasi jaga desa ini sifatnya online dan wajib diisi oleh setiap desa. Dalam Aplikasi ini jelasnya setiap kegiatan yang dilaksanakan desa diantaranya realisasi BUMDES, aset tanah dan bangunan. “Termasuk kalau ada permasalahan desa terkait apapun atau ada aparat desa sering tidak masuk silahkan laporan kan di menu yang ada di aplikasi itu”tukas Arbi.










