Tegas, Kasi Intelejen Kejari OKU: Jika Ada Desa Lakukan Kegiatan Fiktif Anggaran Desa Tidak ada Ampun

banner 468x60

“Aktifkan komunikasi dalam menjalankan pembangunan libatkan masyarakat jangan sampai pembangunan fisik tidak bermanfaat bagi masyarakat desa itu sendiri,”ucap Hendri.

Lebih dari itu Hendri mengaku dalam menjalankan roda pemerintahan desa hendaknya kepala desa harus intens berkomunikasi dalam setiap mengambil kebijakan, sehingga tidak terjadi kesalahan yang fatal berakibat berbenturan dengan hukum. 

banner 336x280

“Aktifkan komunikasi dua arah kejaksaan terbuka silahkan datang langsung ke kantor kalau ada kades yang merasa bingung takut kesalahan sebab  tanggung jawab besar ada di kepala desa. Kami terbuka di kantor untuk berkomunikasi, jangan sampai saat sudah terbentur baru berkomunikasi hindari hal seperti ini,”tambah Hendri.

Diketahui Sebanyak 12 Desa se Kecamatan Pengandonan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), mengadakan Bimbingan Teknis advokasi hukum dengan mengundang Kejaksaan Negeri OKU dalam pengelolaan keuangan desa se kecamatan Pengandonan OKU, Senin (13/10/2025), dipusatkan di desa Tanjungan Kecamatan Pengandonan.

banner 336x280