
Diduga Manipulasi Berkas PAW, Menuai Polemik!!
BATURAJA, SEBIMBING.COM – Pelantikan Siti Inshofiyah sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) melalui proses Penggantian Antar Waktu (PAW) menuai sorotan tajam. Kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang resmi dilantik pada 17 Juni 2026 lalu tersebut diduga melakukan pelanggaran administrasi rangkap jabatan saat masih aktif sebagai Guru.
Polemik ini mencuat setelah dokumen administrasi milik Siti Inshofiyah tersebar ke publik. Berdasarkan data yang dihimpun, ia tercatat sebagai Guru Madrasah non-ASN di RA Istiqomah dan memegang Keputusan Menteri Agama RI Nomor 083442.IN/MA/Dt.I/08/2023 terkait penyetaraan jabatan dan pangkat (inpassing) sebagai Guru Pratama golongan Penata Muda III/a.
Kejanggalan Tanggal Surat Pengunduran Diri
Pemerhati hukum lokal OKU, Asbaruddin, mengungkapkan adanya kejanggalan dalam berkas penonaktifan Siti Inshofiyah dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI. Dalam dokumen tersebut, yang bersangkutan baru mengajukan pengunduran diri pada 14 April 2026.









