
BATURAJA, SEBIMBING.COM – Modus operandi kejahatan di lingkungan kerja kembali terbongkar. Seorang Branch Manager atau kepala cabang sebuah dealer mobil ternama di Baturaja, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, resmi dijebloskan ke dalam sel tahanan Markas Kepolisian Resor (Mapolres) OKU.
Tersangka yang diketahui bernama Yogi Prasetiyo (38) ditangkap setelah terbukti melakukan penggelapan uang pembelian mobil milik konsumen hingga menyebabkan perusahaan merugi hingga ratusan juta rupiah.
Modus Ubah Pembelian Tunai Jadi Kredit Fiktif
Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) AKBP Helmy melalui Kasat Reskrim, AKP Nasron Junaidi didampingi Kanit Pidum Satreskrim Polres OKU Ipda Angkut mengungkapkan, aksi lancung tersangka bermula pada pertengahan April lalu. Saat itu, seorang konsumen bernama Sri Sucipto berniat membeli satu unit mobil jenis Suzuki New Carry secara tunai (cash).
Atas arahan dari pihak sales, korban kemudian mentransfer uang pembayaran sebesar Rp155,5 juta ke rekening pribadi tersangka Yogi Prasetiyo. Namun, bukannya disetorkan penuh ke kas perusahaan PT Nusa Sarana Citra Bakti (Suzuki Thamrin Group), tersangka justru hanya menyetorkan uang sebesar Rp14 juta saja.









