Setelah korban tak berdaya, pada pukul 15.00 WIB Pelaku lalu keluar dari kosan dan kabur dan meninggalkan korban dengan posisi terikat.
“Namun motif ini baru berdasarkan keterangan pelaku saja,mengingat pelaku ini baru saja berhasil kita amankan dini hari tadi. Ini masih akan kita dalami dan mengumpulkan petunjuk serta bukti lain. Dan untuk pelaku kita sangkakan melanggar pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau paling sedikit 20 tahun, pasal 338 KUHPidana, pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat uang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman 7 tahun, atau Pasal 365 ayat 3 dengan ancaman 15 tahun penjara,”pungkasnya.
Tak hanya itu pelaku juga saat dilakukan pemeriksaan postif mengkonsumsi narkoba setelah hasil tes urine yang dilakukan pihak kepolisian. (Tin)















