Gelapkan Uang Konsumen Ratusan Juta, Branch Manager Dealer Mobil di OKU Dijebloskan ke Sel Tahanan

Daerah, Nasional, Oku, Sumsel32 Dilihat
banner 468x60

“Tersangka per hari ini (11/8/2026) resmi kita tahan di Rutan Polres OKU. Penahanan ini dilakukan dengan pertimbangan objektif penyidik, yakni mengantisipasi agar tersangka tidak menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana serupa,” tegas Kasat Reskrim Polres OKU.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa lembaran dokumen jabatan tersangka, surat hasil audit internal, hingga berkas rekening koran dari beberapa bank yang digunakan untuk transaksi ilegal tersebut.

banner 336x280

Atas perbuatannya yang menyalahgunakan wewenang jabatan, tersangka kini dijerat dengan Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan.(Dit/*)

banner 336x280

News Feed