Kejari OKU Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Penggunaan Dana Hibah PMI OKU 

Daerah, Nasional, Oku, Sumsel5309 Dilihat
banner 468x60

Dijelaskanya tim penyidik kejaksaan Negeri OKU berdasarkan hasil penyidikan telah mengumpulkan setidaknya dua alat bukti guna membuat terang tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka yaitu YN selalu ketua PMI dan AA selalu bendhara PMI OKU yang telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Akibat dari perbuatan para tersangka dalam pengelolaan dana hibah PMI tahun anggaran 2022 sampai dengan tahun anggaran 2024 tersebut telah menimbulkan Kerugian Negara sebesar Rp.300 juta lebih berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilaksanakan oleh inspektorat OKU.

banner 336x280

Dan terhadap perbuatan yang telah dilakukan oleh para tersangka, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu menyangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah telah diubah dengan Undang-undang 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

banner 336x280