Kemudian korban mencari tau keberadaan pelaku dengan mendatangi kerumah pelaku, sesampainya dirumah pelaku ternyata sudah tidak ada lagi dan telah pergi atau kabur dengan membawa barang barang perabotan rumah miliknya menggunakan mobil tersebut.
Mendapat laporan tersebut polisi yang terus berkoordinasi dengan korban mendapat informasi jika pelaku berada di provinsi Riau.
“Tim opsnal polres OKU melakukan penyelidikan keberadaan tersangka , kemudian kedua pelaku diamankan pada Minggu tanggal 11 Januari 2026 di kabupaten Pelalawan Provinsi Riau dan dibawa ke polres Oku untuk dilakukan upaya penyelidikan dan penyidikan,”tungkas AKP Irawan.
















