Ia menegaskan, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, rancangan Pokir tersebut dibuat oleh pihak eksekutif dan legislatif pada masa Penjabat (Pj) Bupati OKU Iqbal Ali Sahbana, bersama beberapa anggota dewan yang hadir di rumah dinas Bupati OKU saat itu.
Terkait adanya dugaan keterlibatan Bupati Teddy dalam perkara ini, Juli Hartono menilai hal tersebut tidak relevan.
“Dari kacamata hukum, kami berpendapat tidak ada keterlibatan Teddy. Ia sudah mengundurkan diri sebagai ASN sejak Juli 2024 dan baru dilantik sebagai Bupati pada 20 Februari 2025. Jadi, dalam rentang waktu tersebut, ia tidak lagi memiliki hubungan dengan Pemda OKU,” tegasnya.
Lebih lanjut, Juli Hartono menyebut bahwa dalam perkara ini juga muncul informasi adanya aliran dana sebesar Rp300 juta.
“Kami masih menunggu apakah hal tersebut akan ditindaklanjuti lebih jauh oleh penyidik atau tidak,” jelasnya.(*)
















