Bapenda dan Kejari OKU Kerjasama Optimalisasi PAD

Daerah, Nasional, Oku, Sumsel846 Dilihat
banner 468x60

Diakui Priyatno memang secara umum pihaknya belum bisa bekerja maksimal, saat ini kata dia baru ada beberapa kewenangan wajib pajak yang mereka tangani sepanjang tahun 2024 hingga 2025.

“Banyak celah dari seperti dari sisi retribusi parkir belum ada, karena kita tidak diberi regulasi itu. Termasuk catatan lainya pajak hotel, restoran dan reklame ini potensi yang belum maksimal, memang kami harap kerjasama dengan Kejari ditahun ini bisa mengoptimalkan itu. Oleh sebab itu masukan dan pendampingan sangat diperlukan dari kejaksaan,”tukasnya. (Des)

banner 336x280