
Baturaja,Sebimbing.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), melaksanakan perjanjian dalam rangka optimalisasi pendapatan asli daerah (Opad) dibidang pajak daerah Kabupaten OKU tahun 2026.
Menariknya, Keberhasilan tahun lalu dalam meningkatkan PAD Wajib pajak menjadi acuan kerjasama pendampingan tersebut. Nah, untuk tahun ini pun Bapenda OKU bersama Kejaksaan OKU menargetkan beberapa celah yang bisa dioptimalkan guna meningkatkan PAD salah satu retribusi parkir yang dinilai masih banyak kebocoran.

Perjanjian Kerjasama antara Bapenda OKU dengan Kejaksaan Negeri OKU dilaksanakan langsung Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Priyatno Darmadi S Sos MSi, bersama Kepala Kejaksaan Negeri OKU Rudhy Parhusip SH MH, pada Selasa (20/1/2026) dikantor Kejaksaan OKU.
“Untuk kepatuhan wajib pajak memang perlu dorongan, kami mewakili Pemkab OKU sangat berterima kasih terhadap Kejaksaan OKU ini dibuktikan tahun lalu ada peningkatan signifikan wajib pajak, semoga tahun ini bisa memberikan dampak lebih lagi,”ucap Priyatno pada acara tersebut.










