Diakui Priyatno memang secara umum pihaknya belum bisa bekerja maksimal, saat ini kata dia baru ada beberapa kewenangan wajib pajak yang mereka tangani sepanjang tahun 2024 hingga 2025.
“Banyak celah dari seperti dari sisi retribusi parkir belum ada, karena kita tidak diberi regulasi itu. Termasuk catatan lainya pajak hotel, restoran dan reklame ini potensi yang belum maksimal, memang kami harap kerjasama dengan Kejari ditahun ini bisa mengoptimalkan itu. Oleh sebab itu masukan dan pendampingan sangat diperlukan dari kejaksaan,”ucap Priyatno.
Disisi lain Kajari OKU Rudhy Parhusip, mengaku memang masih banyak celah wajib pajak yang belum terjamah untuk bisa membantu meningkatkan PAD pemkab OKU.
Oleh sebab itu dirinya meminta kerjasama ini bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin
“Tujuan kita sama ingin yang terbaik untuk OKU, saya juga meminta kerjasama ini jangan hanya semata-mata diatas kertas, saya meminta bidang Datun ini dimanfaatkan apapun permasalahan diluar disampaikan kekami,”tegas Rudhy.










