Perumda Pasar Tertibkan PKL

Daerah, Oku, Pendidikan, Sumsel870 Dilihat
banner 468x60

“Tindakan ini memiliki dasar hukum yang jelas, mengacu pada peraturan tentang Satpol PP serta Perda OKU mengenai penataan PKL dan ketertiban umum,” jelas Radius.

‎Ia menambahkan, Perumda Pasar masih memiliki kios kosong yang dapat dimanfaatkan pedagang. Penataan ini diharapkan menciptakan pasar yang tertib, nyaman, meningkatkan pendapatan daerah, serta memberi keadilan bagi pedagang yang telah menempati kios resmi.

Kepala Satpol PP OKU, Firmansyah, menegaskan bahwa penertiban ini bukan semata tindakan represif, melainkan bentuk penegakan aturan yang telah lama disosialisasikan.

‎“Penertiban ini bertujuan untuk mendisiplinkan pedagang dan mengembalikan fungsi ruang publik sesuai peruntukannya. Kami mengedepankan pendekatan humanis,” ujarnya.

‎Hal senada disampaikan Camat Baturaja Timur, Doni Heridadi. Ia secara langsung memberikan imbauan kepada para PKL agar mematuhi aturan dan tidak berjualan di lokasi terlarang. Menurutnya, keberadaan PKL di badan jalan berpotensi menimbulkan kemacetan, konflik, serta mengganggu keselamatan pengguna jalan.

‎“Kami mengajak pedagang untuk sama-sama menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan pasar,” katanya.(Tin/*)





banner 336x280