“Saya stres pak, banyak tekanan semua pencairan dan pertanggungjawaban pencairan dibebankan ke saya. Makanya saya ambil uang dan kabur ke Palembang sempat hiburan malam serta ke jambi renacanya saya mau ke kota Batam,”ujar Pelaku.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti sisa uang 250 juta, kopper,bukti lainya,saat ini pelaku telah diamankan polisi dan terancam hukuman lima tahun penjara.
Terpisah Humas PT Minanga Ogan mengaku menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pohak kepolisian. Mereka pun enggan menjawab apakah ada kaitanya tekanan yang diakui pelaku.
“Awalnya karyawan menghilang, memang betul jabatan beliau pengurus koperasi. Uang itu merupakan uang kopkar koperasi karyawan,”singkat Yoga Humas PT Minanga Ogan.(Tin)
















