Istri Sering Alami KDRT, Oknum Karyawan BUMN ternama di Baturaja Dipolisikan 

Daerah, Oku, Sumsel1274 Dilihat
banner 468x60

Namun usaha korban melarikan diri gagal karena sempat dikejar pelaku hingga korban didapat dan langsung menarik baju serta menyeret korban dalam rumah, kemudian setelah itu pelaku melakukan pemukulan lagi berulang ulang dibagian kepala serta menodongkan sebilah pisau senjata tajam dibagian perut.

Setelah itu pelaku menyuruh korban berdiri di dekat sudut kamar lalu pelaku mendekati korban dan melakukan pemukulan lagi dibagian wajah dan kepala korban. Atas kejadian itu korban mengalami luka memar serta melaporkan kejadian itu ke polres OKU.

banner 336x280

Pelaku sendiri diancam dengan Undang-Undang nomor 23 tahun 2024 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ancaman hukuman dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara.

Kasus itu sendiri saat ini masih ditangani PPA Polres OKU, untuk selanjutnya pemanggilan saksi termasuk terlapor. (Tin)

banner 336x280